<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Transfer Pricing on Kebijakan Pajak Internasional</title><link>https://kebijakanpajak.com/tags/transfer-pricing/</link><description>Recent content in Transfer Pricing on Kebijakan Pajak Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Tue, 20 Jan 2026 08:15:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://kebijakanpajak.com/tags/transfer-pricing/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Audit Transfer Pricing: Melindungi Penerimaan Negara dari Praktik Penghindaran Pajak</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/transfer-pricing-audit/</link><pubDate>Tue, 20 Jan 2026 08:15:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/transfer-pricing-audit/</guid><description>&lt;p>Dalam lanskap bisnis global, sebagian besar perdagangan internasional kini terjadi di dalam internal grup perusahaan yang sama (transaksi afiliasi). &lt;strong>Transfer Pricing&lt;/strong> (penentuan harga transfer) sebenarnya adalah praktik bisnis yang wajar, namun sering kali disalahgunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Oleh karena itu, audit &lt;em>transfer pricing&lt;/em> menjadi instrumen vital bagi otoritas pajak untuk melindungi basis pemajakan nasional.&lt;/p>
&lt;h3 id="prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha-arms-length-principle">Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm&amp;rsquo;s Length Principle)&lt;/h3>
&lt;p>Fondasi utama dalam audit &lt;em>transfer pricing&lt;/em> adalah &lt;strong>Arm&amp;rsquo;s Length Principle (ALP)&lt;/strong>. Prinsip ini mengharuskan harga atau laba dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama dengan harga atau laba yang terjadi dalam transaksi antara pihak-pihak yang independen (tidak memiliki hubungan istimewa) dalam kondisi yang sebanding.&lt;/p></description></item></channel></rss>