<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Pilar Dua on Kebijakan Pajak Internasional</title><link>https://kebijakanpajak.com/tags/pilar-dua/</link><description>Recent content in Pilar Dua on Kebijakan Pajak Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Tue, 20 Jan 2026 09:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://kebijakanpajak.com/tags/pilar-dua/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Implementasi Pilar Dua OECD: Masa Depan Keadilan Pajak Global</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/oecd-tax-reform/</link><pubDate>Tue, 20 Jan 2026 09:00:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/oecd-tax-reform/</guid><description>&lt;p>Dunia perpajakan internasional sedang mengalami transformasi paling radikal dalam satu abad terakhir. Di bawah koordinasi &lt;strong>OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)&lt;/strong>, lebih dari 140 negara telah menyepakati solusi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Fokus utama saat ini tertuju pada &lt;strong>Pilar Dua&lt;/strong>, sebuah inisiatif yang dirancang untuk mengakhiri &amp;ldquo;perlombaan menuju titik terendah&amp;rdquo; (&lt;em>race to the bottom&lt;/em>) dalam kompetisi tarif pajak korporasi antarnegara.&lt;/p></description></item><item><title>Arsitektur Pajak Global: Navigasi Implementasi Pilar Dua OECD di Indonesia</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/pajak-minimum-global-oecd/</link><pubDate>Mon, 12 Jan 2026 09:00:00 +0000</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/pajak-minimum-global-oecd/</guid><description>&lt;p>Lanskap perpajakan internasional sedang mengalami transformasi paling radikal dalam satu abad terakhir. Era di mana negara-negara saling berkompetisi menurunkan tarif pajak korporasi demi menarik investasi asing—yang sering disebut sebagai &lt;em>race to the bottom&lt;/em>—kini mulai mendekati garis akhir. Di bawah koordinasi OECD dan G20, kesepakatan mengenai Pilar Dua (Pillar Two) telah memperkenalkan standar pajak minimum global sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional (MNEs).&lt;/p>
&lt;p>Bagi Indonesia, implementasi ini bukan sekadar pemenuhan komitmen internasional, melainkan sebuah langkah strategis untuk mengamankan hak pemajakan dan mencegah pelarian laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah. Namun, di balik visi besar tersebut, terdapat kompleksitas teknis dan tantangan kepatuhan yang harus dinavigasi oleh otoritas pajak maupun pelaku usaha.&lt;/p></description></item></channel></rss>