<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Perusahaan Teknologi on Kebijakan Pajak Internasional</title><link>https://kebijakanpajak.com/tags/perusahaan-teknologi/</link><description>Recent content in Perusahaan Teknologi on Kebijakan Pajak Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Fri, 24 Oct 2025 10:30:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://kebijakanpajak.com/tags/perusahaan-teknologi/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Peran Pajak Digital dalam Meningkatkan Keadilan Ekonomi Global</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/pajak-digital-keadilan-global/</link><pubDate>Fri, 24 Oct 2025 10:30:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/pajak-digital-keadilan-global/</guid><description>&lt;p>Transformasi digital telah mengubah cara dunia berbisnis dan berinteraksi. Nilai ekonomi kini tidak lagi semata-mata dihasilkan dari aset fisik, melainkan dari &lt;strong>data, algoritma, dan platform digital&lt;/strong>. Dalam ekosistem baru ini, perusahaan teknologi global seperti Google, Meta, Amazon, dan Apple dapat memperoleh keuntungan besar dari pengguna di berbagai negara tanpa kehadiran fisik yang signifikan. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan pajak yang nyata: negara tempat pengguna berada sering kali tidak mendapatkan bagian pajak yang adil dari keuntungan tersebut.&lt;/p></description></item></channel></rss>