<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>OECD on Kebijakan Pajak Internasional</title><link>https://kebijakanpajak.com/tags/oecd/</link><description>Recent content in OECD on Kebijakan Pajak Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Tue, 20 Jan 2026 09:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://kebijakanpajak.com/tags/oecd/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Implementasi Pilar Dua OECD: Masa Depan Keadilan Pajak Global</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/oecd-tax-reform/</link><pubDate>Tue, 20 Jan 2026 09:00:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/oecd-tax-reform/</guid><description>&lt;p>Dunia perpajakan internasional sedang mengalami transformasi paling radikal dalam satu abad terakhir. Di bawah koordinasi &lt;strong>OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)&lt;/strong>, lebih dari 140 negara telah menyepakati solusi dua pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi. Fokus utama saat ini tertuju pada &lt;strong>Pilar Dua&lt;/strong>, sebuah inisiatif yang dirancang untuk mengakhiri &amp;ldquo;perlombaan menuju titik terendah&amp;rdquo; (&lt;em>race to the bottom&lt;/em>) dalam kompetisi tarif pajak korporasi antarnegara.&lt;/p></description></item><item><title>Arsitektur Pajak Global: Navigasi Implementasi Pilar Dua OECD di Indonesia</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/pajak-minimum-global-oecd/</link><pubDate>Mon, 12 Jan 2026 09:00:00 +0000</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/pajak-minimum-global-oecd/</guid><description>&lt;p>Lanskap perpajakan internasional sedang mengalami transformasi paling radikal dalam satu abad terakhir. Era di mana negara-negara saling berkompetisi menurunkan tarif pajak korporasi demi menarik investasi asing—yang sering disebut sebagai &lt;em>race to the bottom&lt;/em>—kini mulai mendekati garis akhir. Di bawah koordinasi OECD dan G20, kesepakatan mengenai Pilar Dua (Pillar Two) telah memperkenalkan standar pajak minimum global sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional (MNEs).&lt;/p>
&lt;p>Bagi Indonesia, implementasi ini bukan sekadar pemenuhan komitmen internasional, melainkan sebuah langkah strategis untuk mengamankan hak pemajakan dan mencegah pelarian laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah. Namun, di balik visi besar tersebut, terdapat kompleksitas teknis dan tantangan kepatuhan yang harus dinavigasi oleh otoritas pajak maupun pelaku usaha.&lt;/p></description></item><item><title>Tantangan Negara Berkembang dalam Adaptasi Kebijakan Pajak Digital Global</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/tantangan-pajak-digital-negara-berkembang/</link><pubDate>Wed, 29 Oct 2025 11:00:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/tantangan-pajak-digital-negara-berkembang/</guid><description>&lt;p>Reformasi pajak digital global yang diprakarsai oleh OECD melalui kerangka &lt;strong>BEPS 2.0&lt;/strong> menjanjikan sistem perpajakan yang lebih adil di era digital. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat tantangan besar yang dihadapi oleh negara berkembang dalam menerjemahkan kebijakan global menjadi kebijakan nasional yang efektif. Keterbatasan teknologi, sumber daya manusia, dan kapasitas fiskal menjadi faktor penghambat utama dalam implementasi kebijakan ini.&lt;/p>
&lt;p>Negara berkembang pada dasarnya menyambut baik inisiatif ini karena dapat meningkatkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini banyak dikuasai perusahaan multinasional. Namun, keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada niat politik, tetapi juga pada kemampuan teknis dan struktur administrasi pajak yang mumpuni.&lt;/p></description></item><item><title>Peran Pajak Digital dalam Meningkatkan Keadilan Ekonomi Global</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/pajak-digital-keadilan-global/</link><pubDate>Fri, 24 Oct 2025 10:30:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/pajak-digital-keadilan-global/</guid><description>&lt;p>Transformasi digital telah mengubah cara dunia berbisnis dan berinteraksi. Nilai ekonomi kini tidak lagi semata-mata dihasilkan dari aset fisik, melainkan dari &lt;strong>data, algoritma, dan platform digital&lt;/strong>. Dalam ekosistem baru ini, perusahaan teknologi global seperti Google, Meta, Amazon, dan Apple dapat memperoleh keuntungan besar dari pengguna di berbagai negara tanpa kehadiran fisik yang signifikan. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan pajak yang nyata: negara tempat pengguna berada sering kali tidak mendapatkan bagian pajak yang adil dari keuntungan tersebut.&lt;/p></description></item><item><title>Pilar 1 dan Pilar 2 OECD: Bagaimana Aturan Baru Mengubah Lanskap Pajak Global</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/pilar-oecd-pajak-global/</link><pubDate>Fri, 24 Oct 2025 09:00:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/pilar-oecd-pajak-global/</guid><description>&lt;p>Ketika ekonomi dunia semakin terdigitalisasi, sistem perpajakan internasional menghadapi tekanan besar untuk beradaptasi. Model pajak tradisional yang berlandaskan kehadiran fisik kini dianggap tidak relevan lagi. Perusahaan multinasional dapat menghasilkan pendapatan triliunan dolar dari pasar suatu negara tanpa harus memiliki kantor atau tenaga kerja di sana. Dalam konteks ini, &lt;strong>Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD)&lt;/strong> memperkenalkan reformasi pajak global melalui &lt;strong>kerangka BEPS 2.0&lt;/strong>, yang terdiri dari dua pilar utama: &lt;strong>Pilar 1&lt;/strong> dan &lt;strong>Pilar 2&lt;/strong>.&lt;/p></description></item><item><title>Transformasi Pajak Digital: Era Baru Perpajakan Ekonomi Digital Global</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/transformasi-pajak-digital/</link><pubDate>Mon, 20 Oct 2025 10:00:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/transformasi-pajak-digital/</guid><description>&lt;p>Revolusi digital telah mengubah lanskap bisnis global secara fundamental, menciptakan tantangan baru yang kompleks dalam sistem perpajakan internasional. Perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dapat menghasilkan keuntungan besar di berbagai yurisdiksi tanpa kehadiran fisik yang signifikan, memanfaatkan celah dalam aturan pajak tradisional yang dirancang untuk ekonomi berbasis aset fisik.&lt;/p>
&lt;p>Dalam konteks ini, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah mengembangkan kerangka kerja ambisius untuk mengatasi tantangan perpajakan dalam ekonomi digital. Framework ini, yang dikenal sebagai Pilar 1 dan Pilar 2, mewakili perubahan paradigma terbesar dalam perpajakan internasional sejak lebih dari satu abad.&lt;/p></description></item></channel></rss>