<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Korporasi Multinasional on Kebijakan Pajak Internasional</title><link>https://kebijakanpajak.com/tags/korporasi-multinasional/</link><description>Recent content in Korporasi Multinasional on Kebijakan Pajak Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Thu, 15 Jan 2026 09:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://kebijakanpajak.com/tags/korporasi-multinasional/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Mengakhiri Era Tax Haven: Dampak Tarif Pajak Minimum Global bagi Korporasi Multinasional</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/global-tax-haven-crackdown/</link><pubDate>Thu, 15 Jan 2026 09:00:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/global-tax-haven-crackdown/</guid><description>&lt;p>Selama beberapa dekade, kompetisi pajak antarnegara telah memicu fenomena yang dikenal sebagai &lt;strong>&amp;ldquo;race to the bottom&amp;rdquo;&lt;/strong>, di mana negara-negara berlomba menurunkan tarif pajak korporasi demi menarik investasi asing. Akibatnya, banyak korporasi multinasional (MNEs) memanfaatkan celah ini dengan mengalihkan laba mereka ke yurisdiksi berpajak rendah atau &lt;strong>tax haven&lt;/strong>, meskipun aktivitas ekonomi nyata mereka dilakukan di tempat lain. Namun, era ini mulai berakhir dengan disepakatinya kebijakan &lt;strong>Pajak Minimum Global&lt;/strong>.&lt;/p>
&lt;h3 id="pilar-2-standar-baru-15">Pilar 2: Standar Baru 15%&lt;/h3>
&lt;p>Inisiatif yang dipimpin oleh OECD melalui kerangka kerja &lt;em>Base Erosion and Profit Shifting&lt;/em> (BEPS) memperkenalkan &lt;strong>Pilar 2&lt;/strong>, yang menetapkan tarif pajak minimum global sebesar &lt;strong>15%&lt;/strong>. Kebijakan ini menyasar perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tahunan di atas €750 juta.&lt;/p></description></item></channel></rss>