<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Kebijakan Fiskal on Kebijakan Pajak Internasional</title><link>https://kebijakanpajak.com/tags/kebijakan-fiskal/</link><description>Recent content in Kebijakan Fiskal on Kebijakan Pajak Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Mon, 12 Jan 2026 09:00:00 +0000</lastBuildDate><atom:link href="https://kebijakanpajak.com/tags/kebijakan-fiskal/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Arsitektur Pajak Global: Navigasi Implementasi Pilar Dua OECD di Indonesia</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/pajak-minimum-global-oecd/</link><pubDate>Mon, 12 Jan 2026 09:00:00 +0000</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/pajak-minimum-global-oecd/</guid><description>&lt;p>Lanskap perpajakan internasional sedang mengalami transformasi paling radikal dalam satu abad terakhir. Era di mana negara-negara saling berkompetisi menurunkan tarif pajak korporasi demi menarik investasi asing—yang sering disebut sebagai &lt;em>race to the bottom&lt;/em>—kini mulai mendekati garis akhir. Di bawah koordinasi OECD dan G20, kesepakatan mengenai Pilar Dua (Pillar Two) telah memperkenalkan standar pajak minimum global sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional (MNEs).&lt;/p>
&lt;p>Bagi Indonesia, implementasi ini bukan sekadar pemenuhan komitmen internasional, melainkan sebuah langkah strategis untuk mengamankan hak pemajakan dan mencegah pelarian laba ke yurisdiksi dengan pajak rendah. Namun, di balik visi besar tersebut, terdapat kompleksitas teknis dan tantangan kepatuhan yang harus dinavigasi oleh otoritas pajak maupun pelaku usaha.&lt;/p></description></item></channel></rss>