<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>CARF on Kebijakan Pajak Internasional</title><link>https://kebijakanpajak.com/tags/carf/</link><description>Recent content in CARF on Kebijakan Pajak Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Mon, 12 Jan 2026 14:30:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://kebijakanpajak.com/tags/carf/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Regulasi Pajak Aset Kripto: Harmonisasi Standar Pelaporan di Seluruh Dunia</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/crypto-tax-regulation/</link><pubDate>Mon, 12 Jan 2026 14:30:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/crypto-tax-regulation/</guid><description>&lt;p>Pertumbuhan pesat aset kripto telah menciptakan tantangan baru yang signifikan bagi sistem perpajakan global. Dengan sifatnya yang terdesentralisasi dan seringkali anonim, aset digital menjadi celah potensial bagi penghindaran pajak dan pencucian uang. Menanggapi hal ini, dunia internasional mulai bergerak menuju &lt;strong>harmonisasi standar pelaporan&lt;/strong> untuk memastikan bahwa ekonomi digital tetap berkontribusi pada pendapatan negara.&lt;/p>
&lt;h3 id="mengenal-crypto-asset-reporting-framework-carf">Mengenal Crypto-Asset Reporting Framework (CARF)&lt;/h3>
&lt;p>Sebagai respons terhadap keterbatasan standar AEOI/CRS dalam menjangkau aset digital, OECD meluncurkan &lt;strong>Crypto-Asset Reporting Framework (CARF)&lt;/strong>. Jika CRS berfokus pada rekening bank tradisional, CARF dirancang khusus untuk melacak transaksi aset kripto secara otomatis antarnegara.&lt;/p></description></item></channel></rss>