<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>BEPS on Kebijakan Pajak Internasional</title><link>https://kebijakanpajak.com/tags/beps/</link><description>Recent content in BEPS on Kebijakan Pajak Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Tue, 20 Jan 2026 08:15:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://kebijakanpajak.com/tags/beps/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Audit Transfer Pricing: Melindungi Penerimaan Negara dari Praktik Penghindaran Pajak</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/transfer-pricing-audit/</link><pubDate>Tue, 20 Jan 2026 08:15:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/transfer-pricing-audit/</guid><description>&lt;p>Dalam lanskap bisnis global, sebagian besar perdagangan internasional kini terjadi di dalam internal grup perusahaan yang sama (transaksi afiliasi). &lt;strong>Transfer Pricing&lt;/strong> (penentuan harga transfer) sebenarnya adalah praktik bisnis yang wajar, namun sering kali disalahgunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Oleh karena itu, audit &lt;em>transfer pricing&lt;/em> menjadi instrumen vital bagi otoritas pajak untuk melindungi basis pemajakan nasional.&lt;/p>
&lt;h3 id="prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha-arms-length-principle">Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm&amp;rsquo;s Length Principle)&lt;/h3>
&lt;p>Fondasi utama dalam audit &lt;em>transfer pricing&lt;/em> adalah &lt;strong>Arm&amp;rsquo;s Length Principle (ALP)&lt;/strong>. Prinsip ini mengharuskan harga atau laba dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama dengan harga atau laba yang terjadi dalam transaksi antara pihak-pihak yang independen (tidak memiliki hubungan istimewa) dalam kondisi yang sebanding.&lt;/p></description></item><item><title>Transformasi Pajak Digital: Era Baru Perpajakan Ekonomi Digital Global</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/transformasi-pajak-digital/</link><pubDate>Mon, 20 Oct 2025 10:00:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/transformasi-pajak-digital/</guid><description>&lt;p>Revolusi digital telah mengubah lanskap bisnis global secara fundamental, menciptakan tantangan baru yang kompleks dalam sistem perpajakan internasional. Perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dapat menghasilkan keuntungan besar di berbagai yurisdiksi tanpa kehadiran fisik yang signifikan, memanfaatkan celah dalam aturan pajak tradisional yang dirancang untuk ekonomi berbasis aset fisik.&lt;/p>
&lt;p>Dalam konteks ini, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah mengembangkan kerangka kerja ambisius untuk mengatasi tantangan perpajakan dalam ekonomi digital. Framework ini, yang dikenal sebagai Pilar 1 dan Pilar 2, mewakili perubahan paradigma terbesar dalam perpajakan internasional sejak lebih dari satu abad.&lt;/p></description></item></channel></rss>