<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>AEOI on Kebijakan Pajak Internasional</title><link>https://kebijakanpajak.com/tags/aeoi/</link><description>Recent content in AEOI on Kebijakan Pajak Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Mon, 05 Jan 2026 10:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://kebijakanpajak.com/tags/aeoi/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>AEOI dan Akhir Rahasia Bank: Bagaimana Pertukaran Data Otomatis Memerangi Penyelundupan Pajak</title><link>https://kebijakanpajak.com/posts/aeoi-tax-transparency/</link><pubDate>Mon, 05 Jan 2026 10:00:00 +0700</pubDate><guid>https://kebijakanpajak.com/posts/aeoi-tax-transparency/</guid><description>&lt;p>Selama puluhan tahun, rahasia perbankan menjadi tameng utama bagi individu maupun korporasi untuk menyembunyikan kekayaan di yurisdiksi luar negeri (&lt;em>offshore&lt;/em>). Namun, era kegelapan fiskal ini secara resmi berakhir dengan lahirnya &lt;strong>Automatic Exchange of Information (AEOI)&lt;/strong>. Melalui inisiatif ini, transparansi perbankan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan standar global yang mengikat hampir seluruh negara di dunia.&lt;/p>
&lt;h3 id="runtuhnya-tembok-kerahasiaan-perbankan">Runtuhnya Tembok Kerahasiaan Perbankan&lt;/h3>
&lt;p>Dahulu, otoritas pajak harus mengajukan permintaan spesifik berdasarkan bukti kecurigaan yang kuat untuk mendapatkan data keuangan seseorang di luar negeri. Proses ini sering kali memakan waktu bertahun-tahun dan sering kandas karena aturan kerahasiaan bank yang sangat ketat di negara-negara &lt;em>tax haven&lt;/em>.&lt;/p></description></item></channel></rss>